mewujudkan pengembangan dan pelestarian hasil-hasil PNPM MPd dan program lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat

Selasa, 26 Juni 2012

AD BKAD KEC. NARMADA

ANGGARAN DASAR
BADAN KERJASAMA ANTAR DESA
KECAMATAN NARMADA  KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROPINSI NTB

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WILAYAH KERJA DAN JANGKA WAKTU

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Badan Kerjasama Antar Desa, Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, Propinsi NTB yang selanjutnya disingkat BKAD Kecamatan Narmada berkedudukan di wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat  Propinsi NTB.
2. Wilayah kerja lembaga BKAD Kecamatan Narmada adalah wilayah Kecamatan Narmada  Kabupaten  Lombok Barat Propinsi NTB
3. Organisasi ini berdiri di Kecamatan Narmada  Kabupaten Lombok Barat Propinsi NTB untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB  II
AZAS DAN PRINSIP

Pasal 2
Azas
Azas BKAD Kecamatan Dari Oleh Untuk Masyarakat berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.

Pasal 3
Prinsip
1. Bertumpu pada pembangunan manusia
2. Otonomi
3. Desentralisasi
4. Berorientasi pada masyarakat miskin
5. Partisipasi
6. Kesetaraan dan Keadilan Gender
7. Demokrasi
8. Transparansi dan Akuntabel
9. Prioritas
10. Berkelanjutan
BAB  III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 4
Visi BKAD Kecamatan Narmada  adalah terwujudnya pelestarian dan pengembangan kegiatan PNPM dan program lainnya dengan sistem pembangunan partisipatif.
Pasal 5
Misi
1. Melestarikan kelembagaan dan kegiatan yang telah dilakukan PNPM dan program-program lainnya sesuai dengan prinsip pasal 3.
2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan masyarakat dan aparat pemerintah desa serta kecamatan dalam memfasilitasi system pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat.
3. Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat pedesaan dalam program pembangunan partisipatif yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Pasal 6
Tujuan
1. Tujuan Umum BKAD :
Mempercepat penanggulangan kemiskinan berdasarkan kemandirian masyarakat melalui peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan lokal, serta penyediaan pendanaan kebutuhan sosial dasar dan ekonomi.
2. Tujuan Khusus:
a. Mewakili masyarakat selaku pemilik modal dengan sistem perwakilan dalam hal membuat keputusan yang berkaitan dengan kepemilikan modal,
b. Menjamin pelestarian dan pengembangan kegiatan Pinjaman yang dihasilkan oleh PPK Mandiri dan PNPM serta program-program lainnya untuk penyediaan pendanaan kebutuhan usaha dan sosial dasar masyarakat diwilayah Kecamatan Narmada
c. Memperkuat kelembagaan ekonomi yang mendukung kegiatan ekonomi masyarakat miskin kecamatan Narmada
d. Melembagakan pengelolaan keuangan mikro dalam penyediaan dana pendukung usaha masyarakat miskin .

BAB IV
PEMBENTUKAN DAN KEGIATAN

Pasal 7
Pembentukan
Pembentukan BKAD dengan sistem perwakilan desa dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perwakilan desa yang terdiri dari unsur-unsur :
i. Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda / Tokoh Agama.
ii. Anggota BPD/LPM/LKMD
iii. Tokoh Perempuan
b. Jumlah perwakilan desa mengikuti jumlah desa di wilayah kecamatan dan disepakati dalam MAD dengan sekurang-kurangnya 30 % unsur perempuan.
c. Wakil masyarakat sekurang-kurangnya ada unsur masyarakat miskin.

Pasal 8
Kegiatan
Kegiatan BKAD adalah memfasilitasi kegiatan kegiatan yang berkaitan dengan pengentasan kemiskinan.

BAB V
KELEMBAGAAN

Pasal 9
Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BKAD membentuk kelembagaan dan yang berfungsi secara operasional dalam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan.


Pasal 10
Bentuk Kelembagaan BKAD
Bentuk kelembagaan BKAD adalah perkumpulan dari perwakilan desa dengan fungsi organisasi adalah:
1. Pengurus BKAD terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
2. Anggota BKAD ditunjuk dari perwakilan desa
3. Struktur kelembagaan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Pasal 11
Bentuk Kelembagaan Pendukung
Bentuk   kelembagaan   pendukung   yang   ditetapkan   oleh   BKAD   dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawab adalah :
1. Kelembagaan yang bersifat tetap atau permanen adalah kelembagaan yang secara operasional sepanjang tahun :
a. Unit Pengelola Kegiatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab sebagai pelaksana mandat BKAD selanjutnya disebut UPK.
b. Badan Pengawas UPK adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga UPK selanjutnya disebut BP-UPK
c. Pengurus kelembagaan yang bersifat tetap untuk jangka waktu tertentu yang berasal dari anggota masyarakat yang bersifat independen dan dipilih serta  ditetapkan berdasarkan keputusan BKAD dan bukan sebagai pengurus dan anggota BKAD.
2. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara adalah kelembagaan yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a. Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi terutama dalam proses perencanaan kegiatan yang didanai oleh UPK selanjutnya disebut TV
b. Tim Pembahas Pendanaan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam keputusan pendanaan yang akan dilakukan oleh UPK selanjutnya Tim Pendanaan
c. Tim Penyehatan Pinjaman adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah selanjutnya disebut Tim Penyehatan
d. Tim lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu.

Pasal 12
Hubungan Antar Kelembagaan
1. Hubungan antar kelembagaan yang dibentuk BKAD akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga masing-masing lembaga dengan ketetapan BKAD.
2. Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan.

BAB VI
PERMODALAN DAN SUMBER PENDANAAN LAIN

Pasal 13
Modal Awal
1. Modal Awal BKAD berasal dari hibah dana PPK Mandiri dan dana PNPM kepada masyarakat wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Propinsi NTB dan status kepemilikan modal tersebut adalah masyarakat di wilayah kecamatan Narmada yang dikelola oleh Lembaga yang berada di bawah naungan BKAD
2. Dana Dukungan Operasional BKAD bersumber dari surplus UPK tahun berjalan sebesar maksimal 5 % yang disimpan dalam Rekening Forum.

Pasal 14
Modal Tambahan
Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh oleh BKAD dari sumber-sumber :
1. Surplus usaha adalah pendapatan tahun tersebut dikurangi biaya pada tahun tersebut.
2. Cadangan resiko sebesar 15 % dari surplus usaha
3. Dana dukungan operasional BKAD pada pasal 13 ayat 2 diatas sebesar 5 % dari surplus usaha yang telah dikurangi cadangan resiko
4. Dana dukungan operasional Badan Pengawas Unit Pengelola Kegiatan sebesar 5 % dari surplus usaha yang telah dikurangi cadangan resiko
5. Surplus usaha yang telah dikurangi dengan Dana tersebut dalam pasal 14 ayat 2 , 3 dan 4 merupakan Sisa Hasil Usaha.
6. Sisa Hasil Usaha dipergunakan untuk :
a. Penambahan Modal Usaha sebesar 70 %
b. Dana Sosial sebesar 15 %
c. Dana Kelembagaan sebesar 10 %
d. Bonus UPK 5 %
7. Penggunaan dana sosial dan dana kelembagaan diatur dalam Musyawarah Antar Desa.
8. Tambahan modal dari berbagai pihak yang dapat dianggap sebagai modal donasi.

Pasal 15
Sumber Pendanaan Lain
Sumber pendanaan lain yang dapat diterima oleh BKAD adalah sumber dana hutang dari pihak lain  yang diatur dan ditetapkan dengan ketentuan BKAD.
BAB VII
PERSELISIHAN

Pasal 16
Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk BKAD akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku
BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 17
Pembubaran Forum MAD
Pembubaran BKAD dapat dilakukan lewat keputusan Forum MAD dengan minimal 50 % plus 1 orang perwakilan desa, dengan ketentuan setelah diupayakan penyelamatan dan perbaikan.

BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN MAD

Pasal 18
BKAD menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga yang dibentuk oleh BKAD yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus diputuskan oleh sekurang-kurangnya 50 % plus 1 orang anggota BKAD.
BAB XI
PENUTUP

Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BKAD.

Ditetapkan di : Narmada
Pada tanggal : Dua Puluh  Bulan Oktober Tahun 2008

Forum Musyawarah Antar Desa   Badan Kerjasama Antar Desa



Warnu, Sm. Hk     L. Satria Ardiansyah, ST

Tidak ada komentar: