mewujudkan pengembangan dan pelestarian hasil-hasil PNPM MPd dan program lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat

Sabtu, 11 Agustus 2012

Cerita “ Kebaikan Tanpa perencanaan yang baik, bisa dikalahkan oleh kejahatan yang direncanakan dengan baik”

Oleh
Muhammad Islahuddin (Bendahara BKAD Kec. Narmada)
Ini kisah ku, tapi sebelumya saya perkenalkan diri namaku Muhammad Islahuddin, biasa dipanggil Islah tapi kalau di PNPM biasa dipanggil Pak Ustadz. Mungkin mereka memanggil begitu karena tau saya orang Ponpes. Di PNPM-MP saya diamanahi sebagai Bendahara BKAD Kec. Narmada.
Awal mula saya bergabung ketika PNPM-MP masih bernama PPK. Waktu itu saya diusulkan oleh Desa saya Desa Batu Kuta sebagai calon Anggota BKAD melalui MD Sosialisasi Tanggal 10 Februari 2007 kemudian terpilih menjadi pengurus BKAD pada MAD Perengkingan (MAD II) tanggal 28 Juni 2007.
Pada awalnya saya tidak begitu bisa memahami PPK pada saat itu tapi mencoba untuk memahami dengan selalu belajar dari pengalaman-pengalaman dengan berusaha menghadiri kegiatan-kegiatan PPK/PNPM baik itu MD maupun MAD.
Pengalaman yang berkesan menjadi pengurus BKAD dalam menjalankan tugas sebagai BKAD ketika memfasilitasi MD. Masih segar dalam ingatanku,bagaimana aku menjalankan tugasku sebagai BKAD, yakni mensosialisasikan apa itu PNPM kemasyarakat desa Buwun Sejati sekaligus melakukan Review RPJMDEs.
Hari itu aku bersama ust. Dani (ketua UPK) bertempat di balai banjar di dusun ngis desa buwun sejati. suasana sejuk dan rindang menghampiri kami sebelum memulai musyawarah dengan beralaskan tikar dan karpet seadanya. Itulah suasana desa Buwun Sejati yang terletak di Hutan Sesaot. Beberapa saat kemudian, kami memulai musyawarah, kami buka dengan mensosialisakan PNPM-MP, kemudian PNPM-GSC dan PNPM-Integrasi.
Ketika sosialisasi PNPM-MPd saya menekankan bagaimana pentingnya sebuah perencanaan yang baik dengan mengemukakan sebuah kalimat orang arab “ Kebaikan Tanpa perencanaan yang baik, bisa dikalahkan oleh kejahatan yang direncanakan dengan baik” bagaimana pentingnya kita rencanakan desa kita supaya baik dengan kita tuangkan ide-ide kita di dalam dokumen RPJMDes, karena kita tau bahwa dokumen RPJMDes adalah satu-satunya dokumen yang sah dalam perencanaan Pembangunan di tingkat desa.
Namun, Ditengah musyarawah ada beberapa peserta musyawarah yang menyangsikan apakah usulan-usulan yang diusulkan bisa dilaksanakan atau tidak, saya mengemukan “silahkan Bapak/Ibu usulkan saja, kalau PNPM-MPd tidak bisa meng-cover usulan Bapak/Ibu, mungkin program lain bisa mengcovernya. Atau kalau tidak bisa, usulan ini adalah sebagai bentuk kepedulian Bapak/Ibu dalam Membangun Desa Bapak/Ibu kedepan, mungkin anak cucu Bapak/ibu bisa merealisasikannya ”.
Di sela penyampaianku, kuceritakan pula tentang adanya orang yang telah mengatakan bahwa yang dilakukan oleh kami adalah hayalan belaka, maka saya meyakinkan peserta musyawarah yang hadir, mungkin saja ungkapan itu terucap akibat rasa putus asa, disebabkan mungkin di masa lalu dia melihat tidak sedikit program-program pemerintah yang berakhir dengan ketidak jelasan arah dan tujuannya, Tapi tidak dengan dengan PNPM-MPd. PNPM-MPd adalah program yang diusulkan oleh masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat dan dipelihara oleh masyarakat.  
Alhamdulillah, ternyata  warga tidak ada yang terpengaruh perkataan negatif, dan mereka malah antusias memperhatikan penjelasan yang kami sampaikan.
Peristiwa itu menjadi kenangan dan kuanggap sebagai pelajaran yang perlu diambil hikmahnya,
Inilah salah satu cerita pengalamanku, yang kurasa paling aku ingat. Namun Alhamdulillah berkat dukungan dari Berbagai Pihak dan melihat dari besarnya pengharapan masyarakat kepada PNPM, sampai-sampai ketika Musrenbang Desa dan MAD Masyarakat ada yang berkata, " Usulkan ke PNPM-MP saja lebih jelas dan cepat terealisasi dari pada diusulkan kepada alokasi dana-dana yang lain, seperti APBD-Kab, APBD-Prov maupun APBN. “
Inilah yang memotivasiku untuk tetap  berusaha semampuku mengikuti dan mendukung kelanjutan program PNPM-MP, karena jika kita menjalani dengan penuh rasa ikhlas dan senang hati akan lahirlah perasaan tentram di dalam hati.  Itu  merupakan suatu kebahagiaan yang tidak bisa dibeli dengan uang.
 Mudah-mudahan cerita ini dapat memberikan motivasi bagi setiap pelaku PNPM-MPd untuk  senantiasa memberikan yang terbaik bukan memikirkan apa yang didapat dari PNPM-MP ini. Oleh karena itu, saya tutup dengan “ Hidupkanlah Model PNPM-MPd, Jangan mencari kehidupan di PNPM”

Jumat, 10 Agustus 2012

TERIMA KASIH PNPM

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat atau biasa disingkat PNPM, bisa jadi masih banyak orang yang belum kenal dengan program pemerintah yang satu ini, namun dampak positif yang ditorehkan oleh program ini cukup luar biasa, ditengah perjalanan sejak dicanangkan di kabupaten Lombok Barat  10 tahun yang lalu, PNPM sudah  dikenal dikalangan masyarakat sebagai program yang button up, artinya kegiatan yang dilaksnakan betul-betul merupakan keinginan masyarakat bawah terutama masyarakat miskin, sebutan lain yang juga identik dengan program ini adalah Program Partisipatif, Program yang melibatkan semua lapisan masyarakat kelas bawah, menengah sampai dengan masyarakat kelas atas, dengan bertumpu pada prinsip demokrasi dan keberpihakan pada masyarakat miskin.
Pada skala kecamtan Narmada, sejak tahun 2003 yang lalu PNPM sudah menghasilkan tidak kurang dari 70 bangunan fisik berupa jalan, jembatan, irigasi, sarana pendidikan dan sarana kesehatan seperti poskesdes dan balai posyandu. Sedangkan dari sisi ekonomi, PNPM sudah memberikan modal usaha simpan pinjam untuk kelompok perempuan yang bersumber dari dana BLM sejak tahun 2003 sebesar Rp. 3.196.500.000,- dana tersebut kini sudah berkembang menjadi 4.687.125.279,- disamping itu yang menjadi keunnggulan PNPM dibandingkan dengan program pemerintah lainnya adalah karena PNPM tidak hanya membantu masyarakat dalam bentuk bangunan fisik dan bantuan modal usaha saja, tetapi PNPM juga memberikan dukungan untuk peningkatan kapasitas masyarakat, pemerintahan desa, dan pelaku PNPM sendiri, melalui pelatihan-pelatihan dan praktik lapangan.    
Terima kasih PNPM, ungkapan itu tidak berlebihan kiranya, sebagaimana diucapkan oleh pelaku-pelaku PNPM ditingkat kecamatan. Ungkapan itulah yang juga terdengar dari masyarakat Desa Badrain Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat, atas dibangunnya POSKESDES di Desa Mereka. Bagaimana tidak, Poskesdes yang berukuran 14x8 m3 tersebut termasuk yang termegah di Kabupaten Lombok Barat. Sebagaimana diakui salah seorang kepala Dusun Bapak Nursimah, menurutnya Poskesdes kami yang sekarang sudah bagus sedangkan poskesdes yang sebelumnya ruangannya sempit, bangunannya tidak pernah di rehab dan sering bocor kalau musim hujan tiba. Akibatnya bidan desa sering kali tidak berada di tempat karena kondisi bangunan yang tidak layak untuk ditempati, sehingga masyarakat tidak terlayani dengan baik.
Menurut Abdurrahman ketua TIM Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Badrain, masyarakat sangat bersyukur dengan dibangunnya poskesdes tersebut, tidak hanya karena bangunannya yang bagus tetapi juga karena pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sangat memadai, sampai-sampai pasien yang berobat ke Poskedes desa Badrain tidak hanya berasal dari dalam desa, tetapi juga desa-desa tetangga seperti Desa Krama Jaya dan Desa Sembung.
Poskesdes yang letaknya bersebelahan dengan kantor Desa Badrain tersebut di bangun dengan dana PNPM Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) setelah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari penggalian gagasan (PAGAS) ditingkat dusun sampai dengan Musyawarah Prioritas Usulan ditingkat Kecamatan. Sedangkan jangka waktu pembangunannya selama 3 bulan.
Kini Poskesdes yang dibangun dengan dana 209 Juta tersebut, siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Desa Badrain, dan bertekad untuk terus meningkatkan mutu dan pelayanannya, agar masyarakat betul-betul merasa terbantu.
Kebahagiaan yang dirasakan oleh masyarakat Desa Badrain terasa kian sempurna dengan hadirnya PNPM-Generasi Sehat dan cerdas (GSC) mulai tahun 2010 yang lalu, kehadiran PNPM GSC dirasakan seperti angin penyejuk ditengah masyarakat miskin desa badrain yang tidak mampu untuk memberikan asupan gizi yang cukup bagi putra putri mereka. PNPM GSC hadir dengan memberikan PMT bagi bayi dan balita di posyandu, memberikan PMT bagi balita BGM, memberikan dukungan dan layanan bagi para kader posyandu dan masyarakat miskin, serta beasiswa bagi siswa-siswi yang tidak mampu.
Pada saat bersamaan, bidan desa Ibu Ros mengatakan bahwa  PNPM-GSC hadir pada saat yang tepat, dengan berbagai  program inovatif yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat kami di Desa Badrain, dimana program-program yang dilaksnakan oleh PNPM-GSC tersebut belum sempat disentuh oleh dinas karena alasan keterbatasan anggaran. Salah satu contoh dari kegiatan inovatip tersebut adalah pengadaan alat permainan educatif (APE) bagi balita diposyandu. Dengan adanya APE tersebut, anak yang tadinya takut ke posyandu menjadi senanng ke posyandu. Akhir kata, terima kasih PNPM semoga program ini tetap berlanjut.
oleh : Zikrul Hamdani (Ketua UPK Kec. Narmada}

Kamis, 09 Agustus 2012

KEUTAMAAN DZIKIR KETIKA KELUAR RUMAH

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجَ الرَّجُلُ مِنْ بَيْتِهِ فَقَالَ: “بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِاللَّهِ” قَالَ: « يُقَالُ حِينَئِذٍ: هُدِيتَ وَكُفِيتَ وَوُقِيتَ. فَتَتَنَحَّى لَهُ الشَّيَاطِينُ، فَيَقُولُ لَهُ شَيْطَانٌ آخَرُ: كَيْفَ لَكَ بِرَجُلٍ قَدْ هُدِىَ وَكُفِىَ وَوُقِىَ
“Jika seseorang keluar dari rumahnya lalu membaca (zikir): Bismillahi tawakkaltu ‘alallahi, walaa haula wala quwwata illa billah (Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada-Nya, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan-Nya), maka malaikat akan berkata kepadanya: “(sungguh) kamu telah diberi petunjuk (oleh Allah Ta’ala), dicukupkan (dalam segala keperluanmu) dan dijaga (dari semua keburukan)”, sehingga setan-setanpun tidak bisa mendekatinya, dan setan yang lain berkata kepada temannya: Bagaimana (mungkin) kamu bisa (mencelakakan) seorang yang telah diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga (oleh Allah Ta’ala)?”[1].
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan orang yang mengucapkan zikir ini ketika keluar rumah, dan bahwa ini merupakan sebab dia diberi petunjuk, dicukupkan dan dijaga oleh Allah Ta’ala[2].
Beberapa faidah penting yang dapat kita ambil dari hadits ini:
- Keutamaan yang disebutkan dalam hadits ini akan diberikan kepada orang yang mengucapkan zikir ini dengan benar-benar merealisasikan konsekwensinya, yaitu berserah diri dan bersandar sepenuhnya kepada Allah Ta’ala[3].
- Syaitan tidak memiliki kemampuan untuk mencelakakan orang-orang yang benar-benar beriman dan bersandar sepenuhnya kepada Allah Ta’ala[4], sebagaimana firman-Nya:
{إِنَّهُ لَيْسَ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ * إِنَّمَا سُلْطَانُهُ عَلَى الَّذِينَ يَتَوَلَّوْنَهُ وَالَّذِينَ هُمْ بِهِ مُشْرِكُونَ}
Sesungguhnya syaitan itu tidak memiliki kekuasaan (untuk mencelakakan) orang-orang yang beriman dan bertawakkal (berserah diri) kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaan syaitan hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya jadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah” (QS an-Nahl: 99-100).
- Bertawakal (berserah diri dan bersandar sepenuhnya) kepada Allah Ta’ala merupakan sebab utama untuk mendapatkan petunjuk dan perlindungan Allah dalam semua urusan manusia. Allah Ta’ala berfirman,
{وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ}
Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (segala keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya” (QS ath-Thalaaq: 3).
Artinya: Barangsiapa yang berserah diri dan bersandar sepenuhnya kepada Allah Ta’ala dalam semua urusan agama dan dunianya, yaitu dengan bersandar kepada-Nya dalam mengusahakan kebaikan bagi dirinya dan menolak keburukan dari dirinya, serta yakin dengan kemudahan yang akan diberikan-Nya, maka Allah Ta’ala akan memudahkan semua urusannya tersebut[5].
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Kota Kendari, 30 Rabi’ul awal 1432 H

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
Artikel www.muslim.or.id

Rabu, 08 Agustus 2012

Malaikat pun Dibikin Bingung Beda Awal Puasa

Awal Ramadhan selalu membikin bingung masyarakat, mau ikut siapa. Pemerintah punya pendapat, ada pula ormas Islam yang keukeuh dengan tafsirnya sendiri. Masing-masing adu argumentasi dan perang opini,tak peduli masyarakat yang menjadi korban ketidaksepakatan para elit ini. 

Syahdan, ternyata yang kebingungan bukan hanya masyarakat di pelosok desa dan kota se-Indonesia, para malaikat pun mengalami hal yang sama. “Ini setan-setan harus dipenjara kapan ya? Ikut penetapan pemerintah apa ormas Islam yang puasa lebih awal” Karena tidak bisa mengambil keputusan, akhirnya dilakukan rapat besar para malaikat untuk menentukan kapan setan-setan harus masuk bui. Kesepakatannya, setan yang biasa menggoda pengikut ormas yang puasa lebih awal, masuk kerangkeng lebih dulu, sedangkan lainnya esok harinya. Ini hasil yang dirasa ideal dan adil. Sayangnya, ketika dilakukan eksekusi di lapangan, situasi yang dialami jauh berbeda. Dalam razia dan penangkapan, para setan protes, semuanya mengaku ikut ketetapan pemerintah “Lumayan, bisa bebas sehari lebih lama” pikir para setan. 

Para malaikat lalu melakukan rapat kilat untuk mengatasi situasi darurat ini akibat ulah setan yang sengaja berkelit dan mangkir dari ketentuan azali ini. Lalu diputuskan, semuanya masuk penjara lebih awal sehari sesuai dengan jadual puasa ormas Islam itu. Tak kehilangan akal, para setan pun mengajukan protes, “Sebagai makhluk tuhan yang ditugaskan menggoda, kita masih boleh menggoda manusia sampai besok. Ramadhan kurang satu hari kok kita sudah pada dikerangkeng” Nah lho… malaikat pun kembali kebingungan, karena berdasarkan ketetapan dalam kitab suci, setan hanya akan masuk kerangkeng pas bulan puasa, tidak boleh ditambah atau dikurangi harinya. 
Sumber : NU online.com 
(mukafi niam)

DUA RUKUN PUASA

Puasa memiliki dua rukun, yaitu Pertama, menahan, al-Imsak. Yang dimaksud menahan atau imsak di sini adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan hubungan suami-isteri (setubuh, jima') sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Firman Allah: "Maka sekarang campurilah mereka (istri-istrimu) dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu, makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam" (QS. 2. al-Baqarah: 187)Maksudnya, setelah matahari terbenam (Maghrib) Allah membolehkan hamba-Nya untuk makan, minum dan bersatu kembali dengan istri-istrinya sampai datang fajar menyingkap kegelapan malam. Allah menyamakan malam dengan benang hitam dan siang dengan benang putih, sehingga jelaslah bahwa benang yang dimaksud di sini tidak ada hubungannya dengan kain, melainkan fajar. 
Dalam kitab Sahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan sebuah Hadis dari Sahl Ibn Sa'd: "Telah diturunkan ayat, 'makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam'; dan ketika itu kata min al-fajr, fajar belum diturunkan. Maka orang-orang yang hendak berpuasa mengikatkan benang putih dan hitam pada kedua kakinya. Mereka masih asyik makan sampai benar-benar bisa melihat warna kedua benang tersebut. Kemudian turunlah firman Allah min al-fajr, fajar. Barulah mereka mengerti bahwa yang dimaksud benang hitam dan putih adalah malam dan siang. Juga dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari 'Adda Ibn Hatim, ia berkata: "Ketika turun ayat, 'makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam'; aku mengira, yang dimaksud adalah dua helai benang, satu berwarna putih dan satunya lagi berwarna hitam. Kemudian kuletakkan benang-benang itu di bawah bantal. Benang-benang itu kujadikan patokan. Jika telah tampak benang putih, maka aku pun mulai menahan diri, puasa. Ketika pagi menjelang, aku pun bergegas menemui Rasulullah dan menceritakan apa yang telah kuperbuat. Beliau bersabda: 'Wah, jika begitu bantalmu bertambah tebal, dong! Adapun yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah terangnya siang dan gelapnya malam'." Maksud ungkapan, "jika begitu bantalmu bertambah tebal" adalah bertambah tebal karena ditambah dua benang, hitam dan putih yang diletakkan di bawah bantal, yang oleh ayat sendiri dimaksudkan terangnya siang dan gelapnya malam. Ketika para ulama memberi definisi puasa dengan menahan (al-imsak), maka yang dimaksud menahan di sini adalah menahan dari semua perkara yang membatalkan puasa. Termasuk di dalamnya adalah makan, minum, dan juga hubungan badan, jima. Selain itu, ada juga hal-hal lain yang belum disebutkan, di antaranya sesuatu yang dimasukkan melalui rongga tubuh meskipun rongga itu bukan merupakan rongga yang biasa digunakan untuk makan atau minum, seperti infus. Maka puasa menjadi batal dengan masuknya hal-hal semacam itu ke dalam lambung dengan disengaja, baik cara memasukkannya melalui mulut, hidung, telinga, anal, maupun infus. Adapun celak dan obat tetes yang digunakan pada mata, jika ditemukan rasanya di tenggorokan maka puasanya rusak, namun jika rasa tersebut tak ditemukan maka puasanya tetap sah (sebagian ulama berpendapat, obat tetes mata dan celak tidak membatalkan puasa meskipun ditemui rasanya di tenggorokan, karena hal itu bukan merupakan hal yang lazim sebagai pengisi perut dan tidak mengeyangkan, penyunting). 

Imam Abu Hanifah dan Syafi'i berpendapat, pemakaian celak tidak membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Nabi saw bercelak di bulan Ramadan sedangkan beliau berpuasa. Juga karena mata bukanlah termasuk lobang yang menerus ke perut, sehingga apa yang masuk melaluinya tidak merusakkan puasa, sama seperti orang yang meminyaki rambut di kepalanya. Adapun sesuatu yang tidak mungkin dihindari masuknya seperti air liur yang tertelan, debu jalanan, atau tepung yang diayak, semuanya tidak membatalkan puasa, dan termasuk ke dalam kategori yang di maafkan, ma'fu 'anh. Seperti juga debu atau lalat yang terbang kemudian masuk secara tidak sengaja ke mulut atau tenggorokan, mani yang keluar tanpa disengaja-sebab mimpi atau karena berpikir seputar seks, atau orang yang tiba-tiba muntah, maka hal-hal tersebut tidak membatalkan puasa. Apabila terasa ada makanan yang tersisa di tenggorokan dan sulit untuk mengeluarkannya maka hukumnya disamakan dengan air liur di atas, tidak membatalkan puasa. 
Rukun yang kedua adalah niat, pengikut mazhab Syafi'i menganggap niat sebagai salah satu rukun puasa, sedangkan pengikut mazhab-mazhab lainnya menganggap niat sebagai salah satu syaratnya. Niat secara bahasa diartikan sebagai maksud, bermaksud (al-qashd), sedangkan secara terminologi agama diartikan dengan: "Bermaksud mengerjakan sesuatu yang dibarengi pelaksanaannya. Apabila pelaksanaanya tertunda, tidak berbarengan dengan maksudnya, maka disebut 'azm, azam, keinginan. Dalil tentang wajibnya niat ini adalah firman Allah: "Padahal mereka tidak disuruh, kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus" (QS 98. al-Bayyinah : 5), juga sabda Rasul: "Sesungguhnya amal perbuatan disertai dengan niat-niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang telah mereka niatkan" (HR. Bukhârî). Diriwayatkan dari Hafshah, Ummul Mukminin ra. bahwa Nabi saw bersabda: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari, sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya." Hadis ini menunjukkan ketidak-absahan puasa tanpa disertai niat pada malam hari. Waktu niat adalah sepanjang malam. Ia bisa dilaksanakan kapan saja sejak terbenamnya matahari dan sebelum terbitnya fajar, setiap malam bulan Puasa. Dengan niat inilah dibedakan antara ibadah dengan adat, kebiasaan. Dan dengan niat ini pula dibedakan antara ibadah fardhu dengan ibadah sunah. Niat tidak harus diucapkan dengan lisan, karena ia merupakan pekerjaan hati. Barangsiapa sahur di malam hari dengan maksud melaksanakan puasa, maka itu sudah termasuk niat. Niat cukup pula dihadirkan dalam hati di waktu malam bahwa ia akan berpuasa hari esok. Menurut Mazhab Mâlikî, niat tidak perlu diucapkan tiap malam, tapi cukup dilakukan sekali saja jika puasa yang dilakukan adalah puasa yang berkelanjutan dan berturut-turut, seperti puasa pada bulan Ramadan, puasa kafarat-kafarat Ramadan, kafarat membunuh, dan kafarat dzihar-, dan lainnya, selama kelanjutan tersebut tidak terputus. Jika kelanjutan puasa terputus-dikarenakan uzur, semisal bepergian, sakit, atau lainnya-, maka niat wajib dihadirkan setiap malam. Adapun puasa yang tidak harus dilakukan berturut-turut, seperti puasa kafarat sumpah, dan puasa untuk mengqadha, mengganti puasa yang ditinggalkan, maka diharuskan berniat setiap malamnya. Sementara untuk puasa sunah, menurut Mazhab Syafi'i, niat bisa dilakukan-di samping pada malam hari-pada waktu pagi hari, sebelum waktu Dzuhur dan dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa sebelumnya. 
Menurut Madzhab Hanafî, niat puasa sunah adalah sejak malam hari hingga pertengahan siang, namun akan lebih baik bila niat dilakukan pada malam hari dan dengan mengucapkannya. Sedangkan Mazhab Mâlikî berpendapat, niat tidak sah dihadirkan pada waktu siang hari, apa pun jenis puasanya, termasuk puasa sunah. 
Madzhab Hanbalî berpendapat, niat puasa sunah bisa dilakukan pada siang hari, meskipun dilakukan setelah matahari tergelincir-sesudah waktu Dzuhur. Asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum dan seterusnya. Dalil sahnya puasa sunah dengan niat di siang hari ini adalah Hadis yang diriwayatkan dari 'Aisyah ra. yang mengatakan: "Suatu hari Nabi saw. datang kepadaku dan bertanya, 'Apakah engkau punya makanan?' Saya menjawab, 'Tidak ada'. Beliau saw. pun lantas berkata, 'Kalau begitu aku puasa'. Di hari yang lain beliau datang lagi kepadaku. Aku katakan kepadanya, kita dihadiahi hays. Beliau menjawab, 'Perlihatkanlah kepadaku. Aku sebenarnya puasa sejak pagi'. Kemudian beliau pun memakan hays tersebut" (HR. Muslim). Hays adalah kurma kering berserta mentega dan keju. Sebagian ulama berpendapat, ungkapan Nabi saw di atas bersifat umum. Ada kemungkinan Nabi saw berniat puasa sejak malam, bisa juga tidak.

Namun berdasarkan hadis sebelumnya, riwayat dari Hafshah di atas, niat puasa pada dasarnya dilakukan pada malam hari. Puasa ini pun berlaku umum, bisa berupa puasa fardhu, sunah, qadha maupun nazar. Dalam masalah ini, kita boleh mengikuti salah satu pendapat mazhab-mazhab di atas, namun yang lebih afdal melakukan niat pada malam hari untuk menghindari perbedaan pendapat yang ada. Wa 'l-Lah-u a'lam. 
Sumber: pesantrenvirtual.com 
Redaktur: Ulil Hadrawi