Selasa, 26 Juni 2012
ART BKAD KEC. NARMADA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJASAMA ANTARA DESA (BKAD)
KECAMATAN NARMADA KABUPATEN LOMBOK BARAT
PROPINSI NUSA TENGGARA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap Anggaran Dasar yang bertujuan memberikan penjelasan dan rinciannya.
Segala hal yang tidak dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dituangkan dalam standar operasional ataupun peraturan khusus lembaga BKAD sesuai kebutuhan dan perkembangannya, yang dimaksud dengan;
(1) Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk atas dasar kesepakatan masing-masing desa di satu wilayah kecamatan PPK yang diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) dengan tujuan untuk melindungi dan melestarikan hasil-hasil PPK yang terdiri dari sarana prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang kesehatan dan perguliran dana.
(2) Unit Pengelola Kegiatan Program Pengembangan Kecamatan, disingkat UPK-PPK adalah Lembaga Keuangan yang mengelola, melestarikan dan mengembangkan dana bergulir dan dana lainnya dengan tujuan untuk mengembangkan kegiatan usaha ekonomi produktif yang dapat dimanfaatkan secara terus menerus dan mudah dijangkau oleh masyarakat miskin yang produktif sesuai petunjuk PPK.
(3) Pengurus BKAD adalah pengurus yang dipilih oleh masyarakat dalam MAD. Pengurus BKAD bertanggungjawab kepada F-MAD.
(4) Pengurus UPK PPK adalah Pengurus yang dipilih oleh masyarakat dalam Forum MAD untuk mengelola kegiatan dan dana PPK atau dana program lainnya.
(5) Badan Pengawas UPK PPK adalah Pengawas yang dipilih oleh masyarakat dalam Forum MAD untuk melakukan pengawasan dan pengendalian UPK PPK
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
1. Anggota BKAD terdiri atas Perwakilan desa yang mendapat bantuan dana dari Bantuan Program Pengembangan Kecamatan atau disingkat BPPK.
2. Penunjukan anggota BKAD berdasarkan hasil keputusan MD yang dituangkan dalam Surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ketua BPD dan Kepala Desa.
3. Setiap Anggota BKAD harus mengikuti secara aktif setiap pembinaan yang dilakukan dan dilaksanakan oleh UPK
4. Anggota BKAD harus menghadiri setiap acara yang diselenggarakan oleh UPK
5. Setiap anggota BKAD harus aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh UPK
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BKAD
Anggota BKAD berhak atas ;
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus BKAD
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus UPK
c. Memilih dan dipilih menjadi Badan Pengawas UPK
d. Memilih dan dipilih menjadi Tim Verifikasi
e. Memberikan suaranya dalam pemungutan suara
f. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan
Pasal 4
Anggota BKAD berkewajiban untuk;
a. Turut serta memajukan kegiatan UPK baik secara langsung maupun tidak langsung
b. Menghadiri rapat rapat yang perlu dan diadakan oleh pengurus UPK
c. Mengikuti secara aktif program yang telah digariskan oleh UPK terutama dalam Meningkatan Usaha Ekonomi Produktif, Simpan Pinjam Perempuan dan sumber daya manusia
d. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggung jawabnya.
BAB III
PENGURUS BKAD
Pasal 5
PEMILIHAN PENGURUS BKAD
(1) Forum MAD melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah diajukan oleh masing-masing desa dan telah diseleksi oleh Panitia yang terdiri dari Konsultan, PJOK dan Tokoh masyarakat. Hanya calon yang lolos seleksi yang akan dipilih di forum MAD. Pemilihan dilakukan dengan cara mufakat, pemungutan suara dengan menggunakan surat- suara, hanya peserta yang direkomendasi oleh desa yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(2) Tiap-tiap pemilihan dilakukan secara sekaligus diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara terbanyak yang sama, pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri.
(3) Menuliskan nama-nama yang telah diseleksi di kertas plano
(4) Meminta calon untuk menyampaikan latar belakang serta visi dan misinya
(5) Menjelaskan cara pemilihan pengurus, yaitu dengan pemungutan suara secara tertutup. Setiap peserta memilih 1 (satu) nama untuk masing-masing jabatan.
Pasal 6
PERSYARATAN PENGURUS BKAD
(1) Pengurus BKAD dipilih dari perwakilan desa dalam rapat Forum MAD
(2) Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Forum MAD atau sebutan lain.
(3) Syarat-syarat menjadi pengurus BKAD adalah
o Jujur.
o Bertanggung jawab.
o Mempunyai pengalaman dalam organisasi.
o Mempunyai ketrampilan komunikasi dan Fasilitasi.
o mempunyai kemampuan / keterampilan dalam melakukan resolusi penyelesaian masalah.
o Mempunyai motivasi untuk mengembangkan lembaga dan atau organisasi.
o Mendapat persetujuan dari BPD dan Kades yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
o Lulus seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi
Pasal 7
Tugas , Fungsi dan Peran serta Tanggungajwab Pengurus BKAD
(1) Pengurus BKAD bertindak dan bertanggung jawab kepada forum MAD atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah direncanakan meliputi ;
o Kebijakan mengenai pengembangan UPK dalam Microfinance
o Kebijakan mengenai UPK sebagai pelaksana program pembangunan partisipatif
o Kebijakan mengenai manajemen kegiatan antar Desa
o Kebijakan mengenai Pengelolaan asset produktif
o Kebijakan mengenai manajemen PNPM dengan pihak ketiga
o Kebijakan mengenai pelayan UPK terhadap pelayanan usaha kelompok.
o Kebijakan mengenai kerjasama dengan pihak luar untuk meningkatkan permodalan dan pengembangan UPK.
(2) Pengurus BKAD bertanggungjawab kepada Forum MAD
(3) Pengurus BKAD bertugas menyelenggarakan dan memimpin musyawarah dan rapat antar desa.
(4) Pengurus BKAD berfungsi untuk;
1. Merumuskan, membahas, dan menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang micro finance, pelaksana program, dan pelayanan usaha kelompok.
2. Membentuk UPK serta kelembagaan pendukung operasional UPK dan mendelegasikan tugas pengelolaan kepada UPK serta lembaga pendukung yang meliputi:
o Pengelolaan kegiatan perguliran
o Pelaksana program partisipatif
o Pelayanan usaha kelompok
3. Membentuk BP UPK dan mendelegasikan fungsi pengawasan kepada BP UPK yang meliputi:
o Melaksanakan pemeriksaan (audit) keuangan.
o Melaksanakan pemeriksaan (audit) operasional.
o Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil
4. Melakukan evaluasi kinerja :
o Menilai pencapaian hasil renstra (realisasi vs target).
o Menindak-lanjuti hasil temuan BP UPK.
(5) Pengurus BKAD dapat melakukan pengembangan kerjasama UPK dengan pihak lainnya.
(6) Masa bakti pengurus BKAD 5 (Lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS BKAD
Hak Pengurus BKAD
1. Pembiayaan Operasional BKAD dialokasikan dari anggaran Pemda melalui Perda yang melindungi BKAD.
2. Pembiayaan operasional diterima dari Desa – desa yang mengadakan kerjasama
3. Pengurus BKAD berhak atas biaya operasional dari pembagian surplus Lembaga Operasional (UPK) sebesar maksimal 10% untuk alokasi Pengembangan kelembagaan
4. Pengurus BKAD berhak menerima hak-hak lain sesuai hasil keputusan MAD dan tidak bertentangan dengan pengelolaan dana bergulir yang dikelola oleh UPK.
Kewajiban pengurus BKAD
1. Pengurus BKAD wajib melaksanakan tugas pokok dan fungsinya baik secara umum maupun secara khusus.
2. Pengurus BKAD wajib menerima dan memeriksa laporan pengelolaan darii lembaga operasionalnya.
3. Pengurus BKAD wajib melakukan administrasi untuk setiap laporan yang berkaitan dengan kegiatan BKAD,
4. Pengurus BKAD wajib membuat laporan kegiatan, laporan keuangan operasional yang diterima
5. Pengurus BKAD harus melaksanakan segala ketentuan dalam AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya yang dibuat oleh MAD.
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 9
Kegiatan BKAD adalah mengembangkan penyediaan fasilitas sarana dan prasarana dalam kaitan dengan pengentasan kemiskinan terutama penyediaan modal usaha dan pendanaan kebutuhan sosial dasar.
Kegiatan BKAD sebagai agen pembangunan partisipatif diantaranya adalah :
1. Melaksanakan pengelolaan dan penyaluran dana program kemasyarakatan , melakukan pelestarian dana bergulir PPK yang dikelola oleh UPK, melakukan kerjasama dengan pihak luar untuk pengembangan usaha UPK dan kegiatan-kegiatan lain yang disepakati oleh Forum MAD.
2. Mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan penyaluran dana program dan pelestarian kegiatan PPK oleh BP-UPK.
3. Melaksanakan proses perencanaan kegiatan yang dilakuakan oleh Tim Verifikasi
4. Melaksanakan kegiatan pengamanan dan penyelesaian masalah pinjaman bermasalah oleh Tim Penyehat pinjaman.
5. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan kesepakatan MAD.
BAB. V
KELEMBAGAAN PENDUKUNG
Pasal 10
Dalam melakukan kegiatannya BKAD membentuk kelembagaan yang berfungsi sebagai pengelola operasional dalam kaitannya untuk mencapai visi, misi dan tujuan
Bentuk kelembagaan pendukung yang ditetapkan oleh BKAD dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan tanggung jawabnya yaitu :
1. Kelembagaan yang bersifat tetap yang beroperasi sepanjang tahun:
a. Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
b. Badan Pengawas UPK (BP UPK)
2. Kelembagaan yang bersifat ad-hoc atau sementara yang bekerja jika diperlukan atau dibutuhkan sebagai pendukung kelembagaan :
a. Tim Verifikasi adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan verifikasi usulan kegiatan
b. Tim Penyehatan adalah lembaga yang berfungsi dan bertanggung jawab dalam penyehatan pinjaman bermasalah.
c. Tim/ Kelembagaan lainnya yang akan ditentukan dan ditetapkan jika dipandang perlu
BAB VI
KEPENGURUSAN UPK
Pasal 11
PEMILIHAN UPK
(1) Forum MAD membentuk sebuah panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum rapat Forum MAD diadakan, tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap kekosongan pengurus UPK yang perlu diisi melalui pemilihan dalam Forum MAD.
(2) Forum MAD melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah diseleksin berdasarkan posisi dan kemampuan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan cara Formatur BKAD, pemungutan suara dengan menggunakan surat- suara, hanya peserta yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
(3) Tiap tiap pemilihan diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dua calon atau lebih mendapat suara terbanyak yang sama, pemungutan suara diulangi, kecuali diantara mereka menyatakan mengundurkan diri.
(4) Menuliskan nama-nama yang telah diseleksi di kertas plano
(5) Meminta calon untuk menyampaikan latar belakang serta visi dan misinya
(7) Menjelaskan cara pemilihan pengurus, yaitu dengan pemungutan suara secara tertutup. Setiap peserta memilih 1 (satu) nama.
Pemilihan dimulai dari ketua, pemilihan dimulai dari ketua, sekretaris dan bendahara sesuai dengan hasil seleksi
Ulangi dengan proses yang sama untuk pemilihan Sekretaris dan Bendahara
Pasal 12
(1) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang atau disesuaikan dengan kebutuhan UPK
(2) Nama-nama pengurus dicantumkan dalam Surat Keputusan Camat dan buku pengurus
(3) Sebelum menjabat, pengurus UPK mengucapkan sumpah dan janji dihadapan Forum MAD dan disahkan berdasarkan SK Camat
(4) Pengurus UPK dapat diberhentikan oleh Forum MAD jika :
a. Pengurus melakukan kecurangan dan merugikan
b. Pengurus tidak mentaati peraturan yang berlaku
c. Pengurus baik dalam sikap dan perbuatannya bertentangan dengan pelaksanaan
d. Pengurus tidak loyal kepada UPK.
Pasal 13
(1) Pengambilan keputusan pengurus UPK dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat dilakukan secara penuh
(2) Setiap pengurus UPK yang 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan maka BP berkewajiban membuat surat teguran kepada yang bersangkutan
(3) Setiap pengurus UPK yang berturut-turut tidak hadir dalam 3 (tiga) kali rapat rutin tanpa memberikan alasan yang jelas, maka pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya
(4) Apabila terjadi kekosongan pengurus, maka pengurus UPK yang ada dapat mengajukan Rapat MAD untuk memilih pengurus baru
Pasal 14
Pengurus UPK bertindak sebagai wakil yang ditunjuk untuk kepentingan seluruh peserta PPK dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh kelompok
Pasal 15
PERSYARATAN PENGURUS UPK
(4) Pengurus UPK dipilih dari peserta PPK dalam rapat Forum MAD
(5) Pemilihan pengurus dilaksanakan secara demokratis dan tata cara pemilihannya diatur dalam Forum MAD atau sebutan lain
(6) Syarat-syarat menjadi pengurus UPK adalah :
a. Bertaqwa kepada.Tuhan Yang Maha Esa.
b. Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja serta perilaku yang baik didalam maupun diluar UPK
c. Mempunyai pengetahuan luas khususnya tentang manajemen keuangan dan mampu mengoperasikan komputer
d. Tidak¬pernah dihukum
e. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
f. Sebaiknya terdiri dari laki-laki dan perempuan
g. Mempunyai wawasan kecamatan
h. Masyarakat yang diterima.
i. Bukan aparat, PNS dan aparat desa
j. Mempunyai kesungguhan untuk mengembangkan dan mengelola UPK
k. Pendidikan minimal SLTA
l. Tidak terikat oleh pekerjaan di instansi pernerintah maupun swasta
m. Dapat dijangkau atau dihubungi dengan mudah
n. Berdomisili di wilayah Kecamatan ……………….
o. Usia minimal 20 tahun maksimal 46 tahun
Pasal 16
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN
Jabatan pengurus UPK adalah sebagal berikut :
(1) K e t u a
(2) Sekretaris
(3) Bendahara
(4) Staf/bagian lainnya disesuaikan dengan kebutuhan
• Bagian Penagihan debt collector
• Bagian Kredit
Pasal 17
MASA KERJA PENGURUS UPK
1. Pengurus UPK dipilih untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Pengurus UPK dapat diberhentikan oleh MAD setiap waktu bila terbukti:
a. Pengurus UPK melakukan penyelewengan dan atau yang merugikan UPK.
b. Pengurus UPK tidak lagi mentaati AD/ART UPK dan peraturan MAD serta peraturaan lainnya.
c. Pengurus UPK tidak mampu lagi menjalankan tugasnya.
3. Pengurus UPK yang masa jabatannya telah habis atau diberhentikan maka penggantiannya harus melalui MAD.
4. Apabila Pengurus UPK berhalangan tetap atau mengundurkan diri karena sesuatu hal maka penggantiannya harus melalui MAD.
Pasal 18
HAK PENGURUS UPK
1 Pengurus mendapatkan honor yang harus mengacu pada perkiraan pendapatan tahunan
2. Insentif pengurus UPK dapat diberikan maksimal 5 % dari jasa pinjaman Kolektibilitas V yang dapat ditagih, diberikan setiap akhir bulan dan dianggap sebagai biaya
3. Tunjangan lain dapat diberikan sesuai dengan tingkat kesulitan lokasi dan disetujui Forum MAD.
4. Penjelasan lebih lanjut tentang hak pengurus UPK akan diatur dalam SOP UPK
BAB V
KEGIATAN UPK
Pasal 19
Kegiatan UPK meliputi :
1. Penyaluran dana program kemasyarakatan dalam pelaksanaannya UPK harus tunduk dan taat pada ketentuan AD-ART BKAD dan pemilik program yang akan ditentukan dalam Peraturan MAD.
2. Pengelolaan dana program Kemasyarakatan dalam pengelolaannya UPK harus tunduk dan taat pada ketentuan AD-ART BKAD dan pemilik program yang akan ditentukan dalam Peraturan MAD.
3. Pengelolaan dana bergulir PPK dalam pengelolaannya UPK harus tunduk dan taat pada dasar-dasar pengelolaan dana bergulir PNPM MPD dan aturan pokok pengelolaan dana bergulir PPK ,dan ketentuan Standar Operasional Prosedur.
Pasal 20
HUBUNGAN BKAD DENGAN UPK
1. Hubungan BKAD dengan UPK adalah hubungan mandataris dan pendelegasian pengelolaan kegiatan perguliran, pelaksanaan program dan pelayanan usaha kelompok
2. Hubungan pengurus BKAD dan Pengurus UPK sebagai mitra kerja dalam proses pelaksanaan kegiatan Pengelolaan kegiatan .
3. Pengurus UPK bertanggungjawab kepada BKAD melalui Forum MAD
4. Setiap program yang mempunyai lembaga operasional wajib memberikan laporan perkembangannya untuk dilakukan evaluasi terhadap segala konsekwensinya
5. Membantu Lembaga Operasional dalam pelestarian kegiatan melalui BKAD
6. Setiap lembaga Operasional harus mempunyai Standar Operasional prosedur (SOP) yang dilengkapi dengan penjelasan pelaksanaanya
7. Pengurus BKAD tidak boleh merangkap dalam Lembaga Pengelola Operasional
BAB VI
BADAN PENGAWAS
Pasal 21
1)Syarat – syarat untuk menjadi Badan Pengawas adalah sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Mempunyal sifat kejujuran, berprilaku baik dan bertanggungjawab
c. Mempunyai wawasan , pengetahuan, dan keterampilan kerja di bidang lembaga keuangan dalam mengelola manajemen dan organisasi
d. Tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang dan tidak pernah dihukum
e. Tokoh masyarakat atau PNS yang memiliki wawasan tentang pongelolaan keuangan
f. Sebagai tenaga sukarela yang mempunyai komitmen dalam pengembangan kapasitas masyarakat.
g. Dapat diterima dan dihargai dengan baik oleh anggota masyarakat.
h. Bukan aparat kecamatan dan aparat desa.
i. Berpengalaman dalam administrasi dan pelaporan program .
j. Mempunyai cukup waktu
k. Tidak pernah terlibat secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan penyalahgunaan dana program masyarakat
2) Badan Pengawas yang dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
3) Struktur Organisasi terdiri dari Ketua dan Anggota , struktur tersebut dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.
4) Ketua satu orang dan anggota minimal 2 orang dengan jumlah keseluruhan harus memenuhi bilangan ganjil.
5) Ketua dan anggota dipilih dari masyarakat dengan keputusan Forum MAD dan disahkan dengan Surat Keputusan Camat.
6) Proses Pemilihan Anggota Badan Pengawas UPK
7) Calon Badan Pengawas diusulkan dan dipilih secara langsung dari masyarakat baik dari wakil desa, calon pengurus UPK, atau masyarakat lain yang dianggap memenuhi kriteria.
8) Wakil desa yang tidak terpilih sebagai anggota dan ketua forum MAD dan calon pengurus UPK yang tidak terpilih sebagai pengurus atau anggota masyarakat lainnya yang hadir dalam Forum MAD, berhak memilih dan dipilih.
9) Proses Pemilihan sebagai berikut :
a. Ketua Forum MAD menyampaikan secara terbuka tugas dan tanggung jawab Badan Pengawas, kriteria, tatacara pemilihan Badan Pengawas, dan memfasilitasi kesepakatan jumlah badan pengawas.
b. Ketua Forum MAD mengumumkan secara tertulis dan terbuka siapa saja calon-calon Badan Pengawas.
c. proses pemilihan dengan pemungutan suara secara tertutup dengan setiap wakil desa memilih 2 nama dalam kertas pemilihan tanpa mencantumkan identitas .
d. hasil pemilihan diranking dan dipilih sesuai dengan kesepakatan jumlah badan pengawas.
e. BP terpilih segera berkumpul dan menentukan ketua badan pengawas.
f. susunan Badan Pengawas UPK ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat.
10) Penggantian dan pemberhentian Badan Pengawas ditentukan apabila :
a. Masa jabatan habis
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri, dan
d. Jika BP terpilih tidak melaksanakan tugas dan fungsinya
Pasal 22
TUGAS BADAN PENGAWAS
1) Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan UPK sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) bulan sekali
2) Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi,dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan pinjaman yang dikelola oleh UPK.
3) Melakukan pengawasan terhadap ketaatan UPK pada prinsip dan mekanisme PPK
4) Melakukan pengawasan ketaatan UPK terhadap aturan-aturan MAD,termasuk aturan perguliran.
5) Memantau Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus UPK
6) Memantau Realisasi anggaran UPK dan rencana kerja UPK.
7) Memantau Pelaksanaan Tugas Tim Verifikasi
8) Memantau Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tim lain yang dibentuk MAD dalam pelaksanaan PPK.
9) Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya kepada forum Forum MAD
Pasal 23
WEWENANG BADAN PENGAWAS
(1) Memberikan saran, koreksi dan peringatan kepada pengurus UPK
(2) Merealisasi kebijakan yang diusulkan oleh pengurus UPK untuk kemajuan UPK dan hasil realisasi ini harus dilaporkan dan disahkan dalam Forum MAD
(3) Sebagai pelaksana fungsi Pengawasan dari BKAD yang memiliki hak memberikan kebijakan yang sangat penting yang membantu kedalam proses kinerja UPK.
(4) Badan Pengawas berwenang memberikan rekomendasi kepada BKAD melalui Forum MAD mengenai kinerja pengurus UPK
Pasal 24
Aturan Pendanaan Badan Pengawas
(1) Pendanaan kegiatan BP-UPK bukan bersifat insentif rutin tetapi jika melakukan kegiatan pengawasan secara periodik.
(2) Maksimal pendanaan adalah 5 % dari Anggaran operasional tahunan UPK
(3) Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan/anggaran yang ditetapkan oleh Forum MAD dan realisasi penggunaan dianggap sebagai biaya non operasional
HUBUNGAN BKAD DENGAN BADAN PENGAWAS UPK
Pasal 25
1. Badan Pengawas adalah lembaga yang bersifat mitra kerja yang bertugas mengawasi perencanaan , pelaksanaan dan penrtanggung jawaban seluruh kegiatan , termasuk kegiatan pengelolaan keuangan dan pinjaman.
2. Lembaga Operasional (UNIT PENGELOLA KEGIATAN) wajib memberikan laporan kegiatan dan keuangan kepada Badan Pengawas secara periodik.
3. Lembaga Operasional wajib memberikan informasi dan data-data kegiatan serta keuangan kepada Badan Pengawas pada saat Badan Pengawas melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
4. Badan Pengawas berhak memberikan saran baik secara lisan maupun tertulis kepada Lembaga Pelaksana Operasional
5. Badan Pengawas berhak memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada BKAD bilamana Badan Pengawas menemukan pelanggaran SOP dan peraturan MAD serta peraturan lainnya.
6. Badan Pengawas berhak memberikan rekomendasi kepada BKAD melalui Forum MAD untuk menonaktifkan sementara Pengurus Lembaga Pelaksana Operasional, bilamana Pengurus diindikasikan melakukan penyelewengan.
BAB VII
TIM PENILAI (TIM VERIFIKASI) USULAN
Pasal 26
Untuk menjamin terciptanya proses yang adil dan obyektif dalam proses verifikasi usulan maka dibentuklah sebuah Tim Verifikasi. Pembentukan TV dapat diusulkan oleh UPK kepada Forum MAD dan disahkan oleh Camat. Unsur-unsur Tim Verifikasi harus memiliki:
1. Sikap netral tidak memihak pada satu kelompok/desa tertentu
2. Pemahaman tentang Tujuan, Azas dan Prinsip-prinsip PPK.
3. Kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan.
4. Berorientasi pada pengembangan ekonomi produktif masyarakat.
Pasal 27
UNSUR TIM VERIFIKASI
Untuk mendapatkan hasil verifikasi yang obyektif, maka tim verifikasi berunsurkan sekurang-kurangnya:
Masyarakat
Dinas terkait
Pengurus UPK yang telah disepakati Forum MAD sebelumnya, dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 orang
Pasal 28
ATURAN PENDANAAN TIM VERIFIKASI
Pendanaan kegiatan verifikasi maksimal 0,5 % dari perguliran yang dilakukan dan bebankan sebai biaya lain-lain
Pengurus UPK yang menjadi Tim Verifikasi tidak boleh didanai dari dana verifikasi.
Pasal 29
PENILAIAN (VERIFIKASI) USULAN
1. UPK berhak mengajukan calon – calon Tim Verifikasi kepada Forum MAD
2. Setiap usulan perguliran yang masuk ke UPK wajib diverifikasi oleh Tim Verifikasi.
3. Setelah usulan perguliran di verifikasi, Tim Verifikasi membuat rekomendasi hasil kunjungan lapangan untuk disampaikan dalam Forum MAD.
4. Kelompok-kelompok yang memenuhi kriteria, berhak mendapatkan perguliran dana.
5. Kriteria yang dimaksud :
a. Kelompok miskin produktif
b. Kelompok Pengusaha ekonomi lemah
c. Kelompok yang mempunyai keahlian tetapi perlu penambahan modal
6. Besarnya pinjaman ditentukan sesuai kelayakan keuangan dan kelayakan usaha dan kelayakan kelompok yang mengacu pada proposal usaha dan pada Berita Acara Tim Verifikasi (TV)
7. UPK mencairkan dana usulan kelompok mengacu pada Surat Penetapan Camat (SPC) sebagai lampiran Berita Acara MAD
8. Tim Verifikasi bersifat independen dan tidak bisa dicampuri oleh pihak manapun.
9. Proposal yang dipandang perlu perbaikan dikembalikan ke kelompok pengusul untuk diperbaiki disertai dengan catatan seperlunya yang ditandatangani oleh semua anggota Tim Verifikasi.
10. Hasil Penilaian disusun berdasarkan ranking dan ditandatangani oleh masing-masing anggota tim penilai
11. Hasil penilaian tim penilai merupakan rekomendasi yang akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Forum MAD dalam pengambilan keputusan.
12. Rekomendasi dari tim Penilai harus berupa uraian (Narasi) yang dapat menggambarkan secara jelas mulai dari latar belakang sampai kepada kemungkinan keberhasilan (prospek) dari usaha yang dijalankan kelompok.
HUBUNGAN BKAD DENGAN TIM VERIFIKASI
Pasal 30
1. Tim verifikasi adalah kelembagaan yang membantu dalam proses perencanaan kegiatan.
2. Hubungan BKAD dengan Tim Verifikasi atau lembaga pendukung lainnya adalah mitra kerja dan pendelegasian untuk membantu proses pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh UPK.
3. Hubungan pengurus UPK dan anggota tim verifikasi sebagai mitra kerja dalam proses verifikasi usulan kelompok yang akan didanai.
BAB VIII
TIM PENYEHATAN PINJAMAN
Pasal 31
(1) Merupakan Tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan secara ad-hoc untuk melakukan penagihan dan penyehatan pinjaman.
(2) Pendanaan dilakukan berdasarkan insentif hasil penagihan dengan perhitungan maksimal 2 % dari tunggakan kewajiban diatas 6 (enam) bulan yang dapat ditagih dan langsung dianggap sebagai biaya lain-lain.
(3) Pengurus UPK sebagai anggota tim maka tidak diperkenankan menerima insentif penagihan
Pasal 32
PENYEHATAN PINJAMAN
(1) Mengidentifikasi kelompok pada awal penyaluran dan pengembalian yang dilengkapi bukti-bukti
(2) Menentukan permasalahan berdasarkan kriteria Permasalahan Kelembagaan, Permasalahan Microfinance, Permasalahan Penyalahgunaan dana, Permasalahan Force Majeure.
Pasal 33
POLA PENYEHATAN PINJAMAN
(1) Melakukan Penjadwalan Ulang pinjaman dengan cara Sisa pinjaman diperhitungkan dengan suku bunga/jasa yang baru.
(2) Melakukan Restrukturisasi pinjaman
(3) Melakukan Pengurangan kewajiban dengan cara menghilangkan tunggakan bunga dan menjadwal ulang sisa pinjaman saja tanpa dikenai bunga pinjaman.
(4) Konpensasi harta
(5) Pengajuan perkara ke jalur hukum
(6) Melakukan langkah kombinasi Penjadwalan ulang dengan konpensasi harta.pengaturan dalam klausul tersendiri.
(7) Seluruh langkah yang ditempuh harus mendapat persetujuan Forum MAD
(8) Mekanisme penentuan pola penyehatan pinjaman diputuskan oleh Forum MAD, berdasarkan hasil kategorisasi kelompok dan juga memperhatikan ketentuan pengelolaan dana bergulir.
HUBUNGAN BKAD DENGAN TIM PENYEHAT PINJAMAN
Pasal 30
1. Tim Penyehatan adalah kelembagaan yang membantu dalam penanganan pinjaman macet /bermasalah
2. Hubungan BKAD dengan Tim Penyehatan atau lembaga pendukung lainnya adalah mitra kerja dan pendelegasian untuk membantu keberlanjutan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh UPK.
3. Hubungan pengurus UPK dan anggota Tim Penyehatan sebagai mitra kerja dalam proses penanganan masalah pinjaman macet.
4. Pendanaan dilakukan berdasarkan insentif hasil penagihan dengan perhitungan maksimal 2 % dari tunggakan kewajiban diatas 6 (enam) bulan yang dapat ditagih dan langsung dianggap sebagai biaya non-operasional
BAB IX
HUBUNGAN UPK DENGAN KELOMPOK PEMANFAAT
Pasal 34
1. Kelompok – kelompok pemanfaat sebagai nasabah dari BKAD.(melalui lembaga operasionalnya)
2. Kelompok mengajukan kepada BKAD (melalui lembaga operasionalnya)usulan/proposal kegiatan untuk didanai oleh BKAD.
3. Kelompok mengembalikan pinjaman yang mencakup pokok dan bunga sesuai dengan jadwal angsuran secara langsung melalui lembaga operasionalnya.
4. Hubungan antara BKAD dan Kelompok mempunyai sifat hubungan langsung.
5. Hubungan BKAD terhadap kelompok bersifat hubungan hukum, hubungan transaksi keuangan (melalui lembaga operasionalnya) dan hubungan pembinaan.
BAB X
HUBUNGAN BKAD DENGAN MUSYAWARAH ANTAR DESA
Pasal 35
1. Forum MAD adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan merupakan forum pengambilan keputusan dalam kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat kecamatan.
2. BKAD adalah lembaga yang berfungsi melaksanakan amanat Forum MAD, BKAD dapat membentuk UPK, BP-UPK dan Lembaga pendukung lainnya yang disyahkan oleh Forum MAD.
3. Forum MAD berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK dan Lembaga pendukung lainnya.
4. BKAD, UPK, BP dan lembaga pendukung lainnya bertanggung jawab kepada Forum MAD
5. Forum MAD berhak memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus, BKAD, Pengurus UPK, BP-UPK, Tim Verifikasi dan lemabga pendukung lainnya.
BAB. XI
SUMBER PENDANAAN
Pasal 36
Sumber Pendanaan Program Kemasyarakatan
Sumber pendanaan untuk kegiatan penyaluran dan pengelolaan program kemasyarakatan berasal dari pemilik program yang telah bekerjasama dengan Forum MAD.
Pasal 37
Sumber Pendanaan Pengelolaan Dana Bergulir PNPM MPD
1. Sumber pendanaan pengelolaan dana bergulir berasal dari hibah dana PNPM MPD kepada masyarakat wilayah Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Propinsi Nusa Tenggara Barat yang telah dialokasikan dalam bentuk kegiatan UEP dan SPP.
2. Penambahan modal dari surplus operasional UPK.
3. Dana kerjasama program baik dari pihak pemerintah maupun pihak lain.
BAB XI
SANKSI-SANKSI
Pasal 38
1. Apabila terjadi pelanggaran oleh Pengurus BKAD Badan Pengawas UPK, Pengurus UPK dan Lembaga Pendukung lainnya akan dikenakan sanksi – sanksi.
2. Bentuk – bentuk sanksi adalah sebagai berikut :
a. Pemberhantian sementara.
b. Pemberhentian tetap.
c. Proses hukum
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 39
1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKAD Narmada hanya dapat dilakukan dalam MAD Khusus
2. Keputusan Perubahan Anggaran Dasar BKAD Narmada dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 50 % + 1 dari peserta yang hadir.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 40
Segala hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam standar operasional dan peraturan khusus.
Ditetapkan di : Narmada
Pada tanggal :
Ketua
Musyawarah Antar Desa
Lalu Satrya Adriansyah, ST
Mengetahui
Camat …………………
Abdul Manan, S.Sos
NIP. ……………………
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar